Polisi mengungkapkan motif pelaku penusukan mahasiswa Unpad di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pelaku mengaku kalau selalu diancam oleh korban.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kalau aksi penusukan pelaku FA (24) berawal saat dia mengaku sakit hati oleh korban CAM (23). Kemudian FA langsung melakukan aksinya tersebut dengan tega.
“Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam,” katanya
Kusworo juga menjelaskan kalau pelaku diancam oleh korban bakal disebarkan foto-foto aibnya. Sehingga pelaku langsung mengambil handphone korban dan membuangnya.
He also revealed that this man’s action was pretending to deliver a package to the victim’s residence. This was done so that there would be no disturbance and suspicion from the public.
“Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban,” ucapnya.
Kusworo juga menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.
Kusworo menegaskan pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
“Atas perbuatan itu, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” tuturnya.


