Buzztie pasti miris lihat kelakuan dua pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Depok ini.
Mereka dipecat karena diduga menyalahgunakan uang dana hibah Pilkada tahun 2020. The funny things is dana sebesar Rp1,1 miliar dipakai untuk hiburan malam alias dugem. Hmm….
“Sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro,” kata anggota Bawaslu, Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Saat ini kasus tersebut lagi diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak Kejari said dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020.
“Dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. Uang senilai Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh tersebut untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Wah, dana Rp1,1 miliar bisa buat dugem di mana aja nih Buzztie?