By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah

Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah

Published March 11, 2025
830 Views
Share
5 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, mengajukan uji materi pemberian hak atas tanah hingga 100 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemberian hak atas tanah dengan jangka yang terlalu lama mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang panel atas pengajuan dengan perkara no 185/PUU-XXII/2024 ini pada Selasa (4/3). Kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan,  mengemukakan kliennya menggugat aturan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun. 

Aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai diatur dalam Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) UU No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). 

“Oleh karena Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” kata Leo.

Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN sendiri mengatur jangka waktu pemberian hak atas tanah dibatasi dalam jangka waktu sangat lama. 

HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Jangka waktu HGB dan hak pakai maksimal 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Aturan ini mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut justru berpotensi menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

“Pemberlakuan Pasal 16A UU IKN. mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95  tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo dalam persidangan.

UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu terlalu lama rentan mengorbankan kepentingan generasi mendatang. 

“Misalnya, jika HGU diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2120. Akibatnya, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan,” kata dia. 

Pada petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. 

Ia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), dan Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta uraian kedudukan hukum dari perseorangan pemohon. Ia meminta penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

“Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan meminta pemohon untuk mempertegas atau memperjelas kedudukan hukumnya. Selain itu, Ridwan juga meminta untuk memformulasikan alasan permohonan agar menjadi lebih tajam.

Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin oleh Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 Maret 2025.

You Might Also Like

Kontroversi pernyataan Telkom soal data bocor

Polisi Klaim Berhasil Menangkap Hacker Bjorka

Stadion JIS Dianggap Tidak Layak untuk Menggelar FIFA Match Day

Pemuda Tak Bersalah Babak Belur Gegara Diteriaki Begal di Kebayoran Lama, Polisi Buru Provokator

Waspada! Virus Hanta Terdeteksi di RI

TAGGED:IKNKelimantanSuku Dayak
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kemenhub akan Adakan Mudik Gratis untuk 21 Ribu Orang
Next Article Pengangkatan CPNS ditunda Sampai Oktober 2025, PPPK ditunda sampai Maret 2026
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
730 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
747 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
742 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
742 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
719 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
739 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
744 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
709 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

KAI Rilis Fitur Memilih Kursi untuk Kini Perempuan Bisa Duduk Bersebelahan

March 25, 2025
National

Modus Pencurian Baru : Jual Mobil Dipasang GPS dan Kuncinya Diduplikat Lalu Dicuri lagi

May 24, 2024
National

Zidan, Penyandang Disabilitas yang Diterima Kerja Setelah Menyerahkan CV Langsung ke Gubernur Jakarta

November 12, 2025
National

Iuran BPJS akan Naik di Tahun 2026

August 21, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up