By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah

Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah

Published March 11, 2025
868 Views
Share
5 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, mengajukan uji materi pemberian hak atas tanah hingga 100 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemberian hak atas tanah dengan jangka yang terlalu lama mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang panel atas pengajuan dengan perkara no 185/PUU-XXII/2024 ini pada Selasa (4/3). Kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan,  mengemukakan kliennya menggugat aturan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun. 

Aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai diatur dalam Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) UU No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). 

“Oleh karena Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” kata Leo.

Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN sendiri mengatur jangka waktu pemberian hak atas tanah dibatasi dalam jangka waktu sangat lama. 

HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Jangka waktu HGB dan hak pakai maksimal 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Aturan ini mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut justru berpotensi menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

“Pemberlakuan Pasal 16A UU IKN. mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95  tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo dalam persidangan.

UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu terlalu lama rentan mengorbankan kepentingan generasi mendatang. 

“Misalnya, jika HGU diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2120. Akibatnya, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan,” kata dia. 

Pada petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. 

Ia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), dan Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta uraian kedudukan hukum dari perseorangan pemohon. Ia meminta penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

“Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan meminta pemohon untuk mempertegas atau memperjelas kedudukan hukumnya. Selain itu, Ridwan juga meminta untuk memformulasikan alasan permohonan agar menjadi lebih tajam.

Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin oleh Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 Maret 2025.

You Might Also Like

Kawan Lama Group Angkat Suara soal Karyawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WA

Pemda Jakarta Akan Buat Car Free Night

Kominfo Buka Wacana Google Bayar ke Media

Pria Jadi Korban Pelecehan Sesama Pria saat Buang Air Kecil di Mal Tangerang

Pemda Jakarta akan Naikkan Tarif Parkir

TAGGED:IKNKelimantanSuku Dayak
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kemenhub akan Adakan Mudik Gratis untuk 21 Ribu Orang
Next Article Pengangkatan CPNS ditunda Sampai Oktober 2025, PPPK ditunda sampai Maret 2026
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
39 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
52 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
73 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Resmi Diluncurkan, Polisi RW Akan Jadi Program Nasional

May 17, 2023
National

WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Kibarkan Bendera Partai 

February 13, 2023
National

BPJS untuk Hewan akan Hadir di Jakarta

June 18, 2025
National

Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan “Ngemis Online”

January 25, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up