By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Published May 11, 2023
898 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Setelah diberlakukannya tilang otomatis atau E-TLE Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana memberlakukan kembali tilang manual, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

Pemberlakuan tilang manual ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat Ipda Winda Widiastuti mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Jadi untuk tilang manual kita tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget. Setelah Sosialisasi dan pelanggaran masih terus dilakukan, baru nanti akan segera menerapkan tilang manual,” kata Winda Widiastuti.

Winda juga menyebutkan, pemberlakuan tilang manual diperlukan agar para pengemudi nakal yang berniat mengelabui tilang elektronik, tetap bisa ditindak. Penerapan kembali tilang manual, kata dia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” tegas Winda.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Larangan tilang manual, adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Gimana menurut kalian soal akan diadakannya tilang manual ini, Buzztie? Share yuk!

You Might Also Like

Viral Pegawai Bea Cukai Respons Keluhan Sebut Warganet Babu

DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur

Kapal Pengangkut Material BTS Kominfo Hilang Sejak 17 Juli

Ridwan Kamil Kunjungi Korban Kecelakaan Maut Bekasi

Hasil Hitung Cepat Kotak Kosong Di Pangkal Pinang Menangkan Pilkada

TAGGED:polisiPolriTilang Manual
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dishub Bali Tegaskan Turis Asing Sewa Motor Wajib Punya SIM
Next Article Instagram Hapus Postingan Giveaway MrBeast Senilai Rp 737 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
40 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
77 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
242 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Uji Coba 8 Desember, LRT Jakarta Bolehkan Penumpang Membawa Sepeda Non-lipat

December 6, 2024
National

Mal Ciputra Kebakaran!

October 7, 2024
National

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

December 12, 2022
National

Syarat Nobar Piala Dunia 2022 di Masa Perpanjangan PPKM

November 22, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up