By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Published May 11, 2023
878 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Setelah diberlakukannya tilang otomatis atau E-TLE Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana memberlakukan kembali tilang manual, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

Pemberlakuan tilang manual ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat Ipda Winda Widiastuti mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Jadi untuk tilang manual kita tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget. Setelah Sosialisasi dan pelanggaran masih terus dilakukan, baru nanti akan segera menerapkan tilang manual,” kata Winda Widiastuti.

Winda juga menyebutkan, pemberlakuan tilang manual diperlukan agar para pengemudi nakal yang berniat mengelabui tilang elektronik, tetap bisa ditindak. Penerapan kembali tilang manual, kata dia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” tegas Winda.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Larangan tilang manual, adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Gimana menurut kalian soal akan diadakannya tilang manual ini, Buzztie? Share yuk!

You Might Also Like

Desain IKN akan Direvisi, Presiden Prabowo Studi Banding ke Mesir, Turki, dan India

HUT DKI Jakarta: Tarif TransJakarta, MRT dan LRT Jadi Rp1!

Mengandung Unsur Judi, Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

Penerima Beasiswa LPDP Tidak Harus Kembali ke Indonesia

Resmi Bela Milwaukee Bucks, Marques Bolden Bawa Nama Indonesia ke NBA

TAGGED:polisiPolriTilang Manual
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dishub Bali Tegaskan Turis Asing Sewa Motor Wajib Punya SIM
Next Article Instagram Hapus Postingan Giveaway MrBeast Senilai Rp 737 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
729 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
756 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
762 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

MK Ubah Model Surat Suara Calon Tunggal untuk Pilkada

November 22, 2024
National

Hanggar MRO Terbaru dan Terbesar Milik FL Technics Indonesia di Bali Resmi Bersertifikasi FAA

December 11, 2024
National

Migrasi TV Analog ke TV Digital Akan Mulai 2 November

October 24, 2022
National

Kominfo Buka Wacana Google Bayar ke Media

February 15, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up