Masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur sebentar lagi habis nih Buzztie. Tepatnya pada 16 Oktober 2022.
Therefore, DPRD DKI Jakarta perlu menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Anies dan Riza pada 13 September 2022.
Mekanisme tersebut merupakan hal biasa lho according to amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 24 Maret 2022.
Moreover, hal itu juga diatur dalam Pasal 78 dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Nah, next step, jabatan yang ditinggalkan Anies dan Riza ini akan digantikan Pejabat Gubernur yang ditunjuk serta dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pejabat Gubernur itu akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024.
So far, proses penunjukan masih bergulir nih. DPRD DKI akan melakukan pengusulan tiga nama setelah paripurna. Next, tiga nama itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden.
Meanwhile, Anies dan Riza sendiri masih akan bekerja sampai 16 Oktober nanti. But, mereka diusulkan DPRD DKI untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


