PT Akulaku Finance Indonesia alias dikenal dengan Akulaku dibekukan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembekuan ini di segmen penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Keputusan OJK tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga memastikan, pihaknya dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur otoritas.
“Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (24/10/2023).
Terkait lini bisnis tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Akulaku diminta melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
OJK juga mencatat, penggunaan pinjaman melalui penyelenggara fintech online masih dalam batas wajar dan terukur. Diketahui kinerja fintech P2P lending dapat dilihat dari tingkat kesehatan TKB dan TWP nya.
Melansir OCBC NISP, TKB adalah singkatan dari Tingkat Keberhasilan, sebutan lainnya yaitu TKB90. TKB adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam menuntaskan pinjaman selama kurun waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Perusahaan dengan TKB yang stabil cenderung akan lebih dilirik investor atau lender untuk diberikan dana pengembangan bisnis. Selain TKB, ada juga istilah lainnya yaitu TWP atau Tingkat Wanprestasi. Pengukuran ini digunakan untuk mengetahui tingkat wanprestasi atau gagal bayar perusahaan dalam menuntaskan pinjaman selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Nama lainnya di dunia perbankan adalah non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.
Nilai TKB90 berlawanan dengan nilai TWP90. Artinya, jika salah satunya tinggi maka yang lainya akan rendah.
Mengutip data OJK, tingkat TKB fintech P2P Lending di RI pun masih di angka 96,53 persen per Juli 2023 dan cenderung stabil sejak tahun lalu. Begitu juga dengan TWP yang berada di angka 3,47 persen pada periode yang sama.
Di sisi lain, berdasarkan survei Populix dalam ‘Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption, sebanyak 41 persen dari total 1.017 responden pernah berhutang di platform pinjol. Sebanyak 22 persen di antaranya meminjam untuk menunjang gaya hidup dan hiburan.
Survei Populix ini dilakukan secara online terhadap 1.017 responden selama 15 – 18 September 2023 dengan usia responden yang disurvei di kisaran 17 – 55 tahun.
Berdasarkan hasil survei Populix, Akulaku memiliki pengguna paling banyak mencapai 46 persen. Sementara Kredivo berada di urutan ke dua dengan pengguna mencapai 43 persen.
Di urutan ketiga, EasyCash dan AdaKami menjadi pinjol paling banyak digunakan mencapai 18 persen.