Operasi Zebra Jaya 2025 mulai digelar hari Senin (17/11), dan akan berlangsung selama dua pekan hingga Minggu (30/11).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, operasi ini bertujuan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pelanggaran kasat mata. Selain itu, Operasi Zebra Jaya juga menjadi bagian dari rangkaian operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi targetnya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas,” kata Komarudin.
Operasi Zebra Jaya 2025 menggunakan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk menemukan pelanggaran secara langsung.
“Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kami akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran,” jelas dia.
Komarudin menegaskan, penindakan tidak selalu berupa tilang. Setiap pelanggaran bakal diproses sesuai tingkat pelanggarannya. Penilangan tanpa teguran akan diberikan kepada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penindakan dengan tilang ini akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” terang dia.
Beberapa pelanggaran kasat mata yang langsung ditilang antara lain menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan berlebih atau melakukan balap liar, serta penggunaan knalpot brong.
“Tidak akan lagi diberi teguran. Untuk jenis pelanggaran ini, petugas akan langsung memberikan tilang,” kata Komarudin. Sebanyak 2.939 personel gabungan, termasuk polisi militer TNI, diterjunkan dalam pelaksanaan operasi ini.
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2025 meliputi:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
- Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
- Menerobos lampu merah
- Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
- Menggunakan knalpot brong


