By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp32 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp32 Juta

Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp32 Juta

Published September 22, 2022
304 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Remaja perempuan berusia 15 tahun disekap and was force to become a sex slave oleh perempuan inisial EMT (44) alias Mami Erika selama 1,5 tahun. How crazy is that!?

Hal ini terjadi lantaran korban diancam harus membayar utang Rp32 juta. EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.

“Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberi pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji-janji pekerjaan. Diberi modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/08/2022).

Korban disekap di apartemen sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun. And she finally able to successfully escape in June 2022.

Selama di apartemen milik tersangka, she was forced to serve male guests. She also required to supply Rp1 million per day sebagai uang “setoran” ke Mami Erika.

“Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” ungkap Zakir, pengacara korban.

Kasus ini terungkap karena korban memberanikan diri untuk menelepon orang tuanya dan menceritakan bisnis yang dijalani oleh pelaku. You go girl!

Mami Erika ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9). Selain Erika, polisi menangkap lelaki inisial RR, pacar korban, yang ikut terlibat dengan mengenalkan korban pertama kali kepada pelaku.

EMT dan RR ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

You Might Also Like

Indonesia jadi Negara Nomor Satu dengan Penduduk Bertubuh Pendek

ART di Jaktim Disiksa Majikan ASN, Mata Disiram Air Cabai dan Lada

Penjualan Anjlok, Tupperware Terancam Bangkrut

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Diuji Coba Mulai 1 Juni 2023

Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan

TAGGED:kriminalpemerkosaanPenyekapanSekstrendingviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Model Plus-Size Indonesia Shahnaz Indira Debut di London Fashion Week
Next Article Google Mudahkan User Hapus Data Pribadi yang Muncul di Pencarian
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
47 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
56 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
61 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
77 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
237 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Jepang Tawarkan Uang Rp504 Juta untuk yang Mau Tinggal di Pedesaan

January 23, 2025
National

Biaya Hidup di Jakarta Hampir Tembus Rp 15 Juta, UMR Masih di Kisaran Rp 5 Juta per Bulan

December 23, 2023
National

Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

November 10, 2022
National

Siap-siap! KTP Digital Terbit Mulai Mei 2024

April 5, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up