Remaja perempuan berusia 15 tahun disekap and was force to become a sex slave oleh perempuan inisial EMT (44) alias Mami Erika selama 1,5 tahun. How crazy is that!?
Hal ini terjadi lantaran korban diancam harus membayar utang Rp32 juta. EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.
“Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberi pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji-janji pekerjaan. Diberi modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/08/2022).
Korban disekap di apartemen sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun. And she finally able to successfully escape in June 2022.
Selama di apartemen milik tersangka, she was forced to serve male guests. She also required to supply Rp1 million per day sebagai uang “setoran” ke Mami Erika.
“Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” ungkap Zakir, pengacara korban.
Kasus ini terungkap karena korban memberanikan diri untuk menelepon orang tuanya dan menceritakan bisnis yang dijalani oleh pelaku. You go girl!
Mami Erika ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9). Selain Erika, polisi menangkap lelaki inisial RR, pacar korban, yang ikut terlibat dengan mengenalkan korban pertama kali kepada pelaku.
EMT dan RR ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


