By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Published January 8, 2026
772 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. 

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Melalui beleid ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari hingga Desember 2026. Pajak tetap dihitung dan dipotong secara administrasi.

Nilainya kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Skema ini memastikan penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.

Insentif ini berlaku terbatas pada pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Aturan juga mengatur kriteria penerima insentif. 

Pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas ini jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto tetap dan teratur dibatasi maksimal Rp 10 juta per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026. Ketentuan juga berlaku sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026. Fasilitas serupa diberikan kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. 

Syaratnya, upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Aturan ini juga menegaskan penerima insentif tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

You Might Also Like

Gaet Google, Lampu Lalu Lintas akan Pakai Kecerdasan Buatan

Viral Olahraga Pound Fit di Stasiun MRT Tuai Kontra Netizen

Beli BBM Subsidi di DKI Jakarta Wajib Pakai MyPertamina Mulai 25 Mei 2023

PT Tracon Industri Kembali Torehkan Prestasi Gemilang di Penghujung 2025

Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Karena Protes Ormas Islam

TAGGED:gratiskan PPh21menteri keuanganpekerjaPekerja IndonesiaPPh21trending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PBB Tetapkan Jakarta Sebagai Kota Terbesar di Dunia, Menggeser Tokyo
Next Article Punya Udara Terbersih, Pemkab Banyuwangi Rencanakan Buka Wellness Tourism
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
54 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
57 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
63 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
78 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
238 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
783 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Para Penjual di E-Commerce akan Dikenakan Pajak

July 30, 2025
National

Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Saat Libur Nataru

December 3, 2024
National

AS Kritik Indonesia Karena Mangga Dua jadi Sarang Barang Bajakan

April 26, 2025
National

Ingin Kurangi Tingkat Pengangguran, Menaker akan Gelar Job Fair Tiap Minggu

November 28, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up