By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Published January 8, 2026
729 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. 

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Melalui beleid ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari hingga Desember 2026. Pajak tetap dihitung dan dipotong secara administrasi.

Nilainya kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Skema ini memastikan penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.

Insentif ini berlaku terbatas pada pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Aturan juga mengatur kriteria penerima insentif. 

Pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas ini jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto tetap dan teratur dibatasi maksimal Rp 10 juta per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026. Ketentuan juga berlaku sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026. Fasilitas serupa diberikan kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. 

Syaratnya, upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Aturan ini juga menegaskan penerima insentif tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

You Might Also Like

Kementerian Koperasi dan UKM Usulkan Larangan ‘Thrifting’

Fun Football FIFA dan PSSI Ramai Hujatan Netizen

Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru

Kostum Nasional Miss Grand Indonesia 2024 Terinspirasi dari Rumah Makan Padang

TAGGED:gratiskan PPh21menteri keuanganpekerjaPekerja IndonesiaPPh21trending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PBB Tetapkan Jakarta Sebagai Kota Terbesar di Dunia, Menggeser Tokyo
Next Article Punya Udara Terbersih, Pemkab Banyuwangi Rencanakan Buka Wellness Tourism
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
726 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
745 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
716 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
742 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
737 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
717 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
737 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
743 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
709 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026

February 13, 2026
National

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Erupsi!

April 24, 2024
NationalUncategorized

Cuma Di Semarang, Mau Makan Tapi Harus Jawab Soal Matematika Dulu

October 4, 2023
National

Unik! Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Utara

February 21, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up