By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Pemerintah Indonesia Gratiskan PPh 21 untuk yang Bergaji Hingga 10 juta di Sektor Tertentu

Published January 8, 2026
714 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. 

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Melalui beleid ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari hingga Desember 2026. Pajak tetap dihitung dan dipotong secara administrasi.

Nilainya kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Skema ini memastikan penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.

Insentif ini berlaku terbatas pada pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Aturan juga mengatur kriteria penerima insentif. 

Pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas ini jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto tetap dan teratur dibatasi maksimal Rp 10 juta per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026. Ketentuan juga berlaku sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026. Fasilitas serupa diberikan kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. 

Syaratnya, upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Aturan ini juga menegaskan penerima insentif tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

You Might Also Like

13 Tahun Pencarian, Akhirnya Bunga Langka Rafflesia Hasseltii ditemukan di Sumatera Barat

OJK Blokir Rekening Orang yang Terdeteksi Pernah Main Judi Online

Rekening Dibobol Tukang Becak, Nasabah Ancam Polisikan BCA

Bea Cukai RI Jadi Sorotan Dunia, Diduga Peras Turis Asing asal Taiwan

Sistem Tilang Kini Pakai Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen

TAGGED:gratiskan PPh21menteri keuanganpekerjaPekerja IndonesiaPPh21trending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PBB Tetapkan Jakarta Sebagai Kota Terbesar di Dunia, Menggeser Tokyo
Next Article Punya Udara Terbersih, Pemkab Banyuwangi Rencanakan Buka Wellness Tourism
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Hexindo Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Sumatra Melalui Bantuan Alat Berat dan Donasi Kemanusiaan
February 3, 2026
782 Views
Internasional
Jepang jadi Negara Teraman di Asia Tahun 2026
February 1, 2026
755 Views
Lifestyle
Indonesia jadi Negara Termalas Jalan Kaki di Dunia
January 31, 2026
763 Views
Lifestyle
Bayu Ristanto, Ilmuwan Indonesia yang Namanya Diabadikan Sebagai nama Asteroid
January 30, 2026
751 Views
LifestyleTechnology
Developer AS Bangun Aplikasi Media Sosial Khusus Pemancing Agar Bisa Identifikasi Hasil Tangkapan
January 30, 2026
764 Views
Internasional
Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO
January 30, 2026
751 Views
Lifestyle
Kolaborasi Crocs dan Lego yang Luncurkan Sandal Berbentuk Brick Lego
January 30, 2026
749 Views
Technology
Program TV Buatan AI Tuai Kontroversi
January 30, 2026
777 Views
Sports
Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Kejuaraan BWF 2026
January 30, 2026
719 Views
Lifestyle
Peneliti Menemukan Ada Kemungkinan Alien Berkomunikasi Seperti Kunang-kunang
January 30, 2026
764 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Viral Mobil Google Maps Nyasar ke Kebun Tebu di Malang

June 13, 2023

Indonesia jadi Negara Nomor Satu dengan Penduduk Bertubuh Pendek

February 6, 2024
National

Mahasiswa UNDIP Buat Gel dari Limbah Perikanan untuk Mengobati Kaki Pecah-pecah

October 10, 2025
National

PSSI Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur untuk Hormati Korban Kanjuruhan

January 16, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up