By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Para Penjual di E-Commerce akan Dikenakan Pajak
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Para Penjual di E-Commerce akan Dikenakan Pajak

Para Penjual di E-Commerce akan Dikenakan Pajak

Published July 30, 2025
921 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru terkait rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform e-commerce di Tanah Air seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, Blibli dan sebagainya.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan ini tentunya akan mengalami penolakan dari pedagang di marketplace atau e-Commerce, karena mereka harus menaikkan harga jual produk mereka.

Tapi, dia menilai PPh final yang akan dikenakan sebesar 0,5% tidak akan signifikan berdampak pada harga jual barang.

“Saya rasa pajak PPh Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final. Tidak ada pengecualian,” kata Huda.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan kesetaraan antara, pedagang online ataupun offline sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual online.

“Jika penjual tersebut omzet-nya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko online dan offline,” ujarnya.

Dia pun berharap platform marketplace sadar bahwa pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan, terutama ketika penjualan dari merchant sudah masuk ke kategori pendapatan kena pajak (PKP).

Untuk merchant yang sudah tercatat sebagai PKP, maka seharusnya tidak perlu lagi dipungut.

“Kewajiban ini dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun,” ujar Huda.

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya integrasi data merchant, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi.

You Might Also Like

Ikan Koi di Aquarium Taman Adipura Malang Mati, Diduga Kemasukan Lele

JIS, Dulu Ditolak, Kini Dipilih PSSI untuk Piala AFF 2022

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Shell Resmi Pesan 100.000 Barel BBM dari Pertamina

Pegawai Swasta di Jakarta dengan Gaji di Bawah 6,2 Juta Bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis

TAGGED:pajakPenjual
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jelang Konser, Panggung Utama Tomorrowland Terbakar
Next Article Arab Saudi Izinkan Warga Asing Membeli Properti di Riyadh dan Jeddah Mulai Tahun Depan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
49 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
56 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
62 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
77 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
237 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Ribuan Siswa Keracunan Setelah Menyantap MBG

October 4, 2025
National

Jelang Idul Fitri, Pasar Tanah Abang Terlihat Sepi

March 27, 2025
National

Pemerintah Rencanakan Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Curah Hujan di Sumatera

December 4, 2025
National

Bebas PPN Diperluas Hingga Rumah 5M, Ini Detail Aturannya

November 12, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up