By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik

Published December 25, 2024
779 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah baru-baru ini membagikan informasi terkait kebijakan diskon tarif listrik sekitar 50 persen selama dua bulan. Diketahui diskon listrik tersebut akan berlaku mulai 1 Januari sampai bulan Februari 2025, Buzztie.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan itu menjadi upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucapnya dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (16/12) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Diketahui pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai hingga Rp 12,1 triliun. Adapun Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan diskon tersebut untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, bagi pelanggan PLN 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN turut mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujarnya mengutip dari Antara pada Senin (16/12).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang hingga jasa mewah tersebut dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” ucapnya.

Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan di antaranya adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kelas premium lainnya, Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

Kemudian listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan premium seperti salmon dan tuna, udang, dan crustacea premium seperti king crab, daging premium seperti wagyu atau kobe, dan lain-lain.

Meskipun PPN 12 Persen segera diresmikan mulai 1 Januari 2025 pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis.

Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang seperti kebutuhan pokok, sembako, hingga barang penting.

Pada kategori barang sembako barang yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.

Kemudian ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir. Sementara itu, jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Di antaranya jasa seperti pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

You Might Also Like

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Ojol Bakal Tetap Kena ERP Karena Tidak Termasuk Pelat Kuning

Proses Pembuatan Tumtum Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka

Waspada Modus Penipuan Terbaru Gunakan Robot Via Telepon Rumah

Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Masuk ke Indonesia Mulai 10 Maret

TAGGED:Diskon ListrikPemerintah Indonesiatrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gaji di Singapura Capai Rp62 juta Perbulan, WNI Pilih Pindah Negara
Next Article Tom Cruise Dapat Penghargaan dari Angkatan Laut AS Karena Perannya di Film Militer
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Technology
Hexindo Perkenalkan Produk Unggulan Terbaru Backhoe Loader BX100 Shinrai Power
May 9, 2025
678 Views
LifestyleNational
Rayakan 30 Tahun di Indonesia, Sun Life Indonesia Donasikan Peralatan Olahraga Basket ke 30 Sekolah Melalui Program Hoops+Health
May 9, 2025
681 Views
National
Komdigi Bekukan Layanan World ID & Worldcoin yang Viral
May 7, 2025
681 Views
National
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerimaan Bansos
May 7, 2025
689 Views
Internasional
Kardinal Ignatius Jadi Perwakilan Indonesia dalam Konklaf
May 6, 2025
692 Views
Internasional
Mobil Rolls-Royce Jadi Mobil Patroli Polisi di Dubai
May 6, 2025
683 Views
Lifestyle
Pecatur Asal Indonesia Berhasil Lolos Piala Dunia Catur 2025
May 6, 2025
688 Views
Lifestyle
Password 123456 Masih Banyak Digunakan di Indonesia
May 6, 2025
686 Views
Uncategorized
Duolingo Mengganti Pegawai Kontrak dengan AI
May 3, 2025
688 Views
Entertainment
Film Adit Sopo Jarwo akan Mulai Produksi
May 3, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

September 19, 2022
National

Kokom, Kucing yang Jadi Pegawai Kementerian PUPR

January 6, 2023
National

26 Juta Dokumen Polri Diduga Bocor di Forum Hacker

September 22, 2022
National

Bakal Ada Fenomena 6 Planet Sejajar Awal Bulan Juni

May 30, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up