By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Bali Tetapkan Aturan Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Online
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Bali Tetapkan Aturan Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Online

Pemerintah Bali Tetapkan Aturan Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Online

Published November 6, 2025
783 Views
Share
5 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali. Aturan ini mewajibkan para pengemudi layanan wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

“Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10).

Suyasa menjelaskan, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi.

“Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan,” ujarnya.

Perda ini juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai budaya Bali sebagai dasar pelayanan pariwisata.

“Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali,” ujar Suyasa.

Selain itu, tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan. Struktur tarif indikatif akan ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP. “Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” katanya.

Suyasa menegaskan, aturan dalam Perda ASKP hanya berlaku untuk angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Artinya, pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) reguler tidak terikat dengan kewajiban ber-KTP Bali atau berpelat DK.

“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru,” katanya.

Tapi, ojol tetap bisa bergabung bila memenuhi aturan yang ditetapkan. “Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan, transportasi pariwisata berbasis aplikasi ini akan memiliki sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. “Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi. Nanti dikelola oleh Pemprov atau koperasi,” ucap Suyasa.

Berdasarkan salinan Raperda ASKP, perusahaan ASKP adalah penyedia jasa angkutan sewa khusus untuk keperluan pariwisata dari dan ke destinasi wisata di wilayah Bali. Kendaraan yang memenuhi standar akan mendapat label resmi Kreta Bali Smita dari Pemprov Bali.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi dengan pengalaman minimal dua tahun atau magang di layanan angkutan pariwisata, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali.

Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman budaya dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa asing.

Kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, seperti memiliki izin operasional dari Pemprov Bali, terdaftar dengan pelat DK, memiliki QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau motor listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.

Selain itu, pengemudi harus ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, memiliki sertifikat kompetensi, serta mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, menyambut baik pengesahan Perda ASKP. Ia berharap regulasi ini membuat iklim transportasi di Bali lebih kondusif dan menertibkan angkutan wisata ilegal.

“Harapannya agar iklim transportasi di Bali semakin kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung,” kata Arthaya.

Menurutnya, peraturan ini dapat mengakomodasi pengusaha angkutan wisata yang selama ini belum terdaftar. “Agar tidak ada lagi yang ilegal beroperasi itu bagus sudah jadi Pemerintah Bali artinya sudah mau mengakomodasi kepentingan orang-orang jangan sampai ilegal,” ujarnya.

Terkait kewajiban KTP Bali, Arthaya menilai hal itu bukan masalah besar. “Meskipun itu orang Bali tapi tidak mau bekerja gimana, sama seperti buruh bangunan kalau kita mencari tukang bangunan orang Bali nggak selesai-selesai, padahal orang Bali nggak minat di bidang itu ya analoginya seperti itu,” ujarnya.

Ia mendorong pengemudi non-KTP Bali yang sudah lama tinggal di Bali untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau sudah dibuat seperti itu mau nggak mau harus diikuti. Jadi tidak perlu dibuka polemik lagi karena sudah disahkan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pria Teror Cewek Selama 10 Tahun Karena Baper Dikasih Uang Jajan Rp5000

BPKN Tindak Lanjut Keluhan Penonton Konser BLACKPINK yang Tidak Dapat Kursi

Pembully di SMA Binus Serpong Resmi Dikeluarkan

Indonesia Dapat Cuan Rp1 Triliun dari Ekspor Kerupuk

Siap-siap! KTP Digital Terbit Mulai Mei 2024

TAGGED:DPRD BaliDriver OnlinePemerintah Bali
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Menetapkan Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp54,1 Juta
Next Article Kata Galgah Masuk ke Dalam KBBI, Lawan Kata dari Haus
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
43 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
167 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
102 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
766 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
921 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
107 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
772 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
754 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
750 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
766 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar Rp10.000 di Depan Masjid Istiqlal

May 16, 2023
National

KAI Rilis Fitur Memilih Kursi untuk Kini Perempuan Bisa Duduk Bersebelahan

March 25, 2025
National

Pemprov DKI: Pandemi Belum Selesai, PPKM Masih Level 1!

September 30, 2022
National

Mulai tahun 2026, Mahasiswa yang Magang di Pemerintahan dapat Uang Saku

June 18, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up