Sebelumnya sempat jadi perbincangan mengenai halal atau tidaknya Mixue, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya sudah menerbitkan ketetapan halal produk minuman Mixue Ice Cream and Tea. Keputusan itu diinformasikan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau produk Mixue sudah memenuhi standar produk halal, yang berarti bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun
Ketetapan ini tidak hanya berlaku pada satu gerai, melainkan untuk seluruh gelar Mixue di Indonesia, Buzztie.
MUI sudah menetapkan standar halal baru untuk produk makanan dan minuman yang punya cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue saat itu membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan yang berasal dari China. Maka dari itu Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream and Tea dalam mengupayakan proses sertifikasi halal.
Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Jadi, sudah nggak ragu lagi untuk membeli produk Mixue yaa, Buzztie.


