Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram hukumnya nih, Buzztie!
Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.
Kenapa ya bisa sampai dinyatakan haram?
Maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka bikin worry para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. But, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan stated “Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was,” Hukum permainan capit boneka tidak diperbolehkan atau haram ternyata karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun haram.
Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima. Namun, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal alias based on spekulasi aja, Buzztie.
Therefore, orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
Eh tapi.. MUI gak bisa langsung menyatakan halal atau haramnya sesuatu, karena ada proses yang harus dilalui loh. Proses itu harus melewati komisi fatwa yang membidangi hal tersebut.
“Tergantung nanti komisi fatwanya bagaimana, karena yang bisa menentukan tentang hukum adalah komisi fatwa,” kata Ketua MUI Kabupaten Purworejo Achmad Hamid AK.
Gimana menurut kamu nih, Buzztie?


