By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Nekat langgar ERP di Jakarta, Siap-siap Bayar 10 Kali Lipat
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Nekat langgar ERP di Jakarta, Siap-siap Bayar 10 Kali Lipat

Nekat langgar ERP di Jakarta, Siap-siap Bayar 10 Kali Lipat

Published January 10, 2023
871 Views
Share
3 Min Read
SHARE

ERP atau Electronic Road Pricing akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu Kota. Tujuannya adalah untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Soal waktu pelaksanaannya, kebijakan itu bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada pasal 10 Ayat (1).

“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1). 

Dalam draft itu dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya, Buzztie.

Sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. 

Kemudian di Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah. Pasal 16: Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.  

Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Saat ini belum ditentukan berapa tarif jalan ERP. tapi sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.  

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu  seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 Km. Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

You Might Also Like

Nasi Goreng Indonesia, Masuk Daftar Hidangan Nasi Terenak di dunia

Pemerintah akan Berikan Diskon Tarif Listrik Selama Juni – Juli 2025

UNICEF : 70% Air Minum Rumah Tangga Indonesia #DihantuiTai

Heboh! Tarif Angkot di Bekasi Rp25 Ribu

Bea Cukai akan Kenakan Cukai ke Minuman Berpemanis

TAGGED:DKI Jakartaelectronic road pricingERP
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BMW Bakal Rilis Mobil yang Bisa Bicara dan Berubah Warna
Next Article Vokasi Universitas Indonesia akan Terapkan Mata Kuliah Komik
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
695 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
704 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
690 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
699 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
703 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
698 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
702 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
702 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
707 Views
National
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan 2026 Terjadi di Maret
February 13, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Wacana Polisi Bikin Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

September 27, 2024
National

Manoj Punjabi Akuisisi 80,05% Net TV Senilai 1,65 Triliun

October 30, 2024
National

Pemerintah Resmi Menaikkan Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

January 19, 2025
National

Selamat Tinggal PeduliLindungi yang Kini Berganti Menjadi SatuSehat

March 1, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up