By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: BNN Soroti Penyalahgunaan Gas Tawa Punya Potensi Timbulkan Ketergantungan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > BNN Soroti Penyalahgunaan Gas Tawa Punya Potensi Timbulkan Ketergantungan

BNN Soroti Penyalahgunaan Gas Tawa Punya Potensi Timbulkan Ketergantungan

Published February 13, 2026
771 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: Ilustrasi
SHARE

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Kepala BNN, Selasa (27/1).

Dengan begitu, Kepala BNN mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut.

Secara hukum, ia mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Meski tak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.

“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.

Kepala BNN mengungkapkan gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.

Dikatakan bahwa modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, namun target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk.

Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, sambung dia, Gas Tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.

“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutup Kepala BNN.

You Might Also Like

Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan

11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara

ART di Jaktim Disiksa Majikan ASN, Mata Disiram Air Cabai dan Lada

PSSI Berikan Sanksi Denda Arema FC Sebesar Rp250 Juta

TAGGED:BNNGas TawaN2OWhip Pink
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Peneliti Asal Spanyol Berhasil Temukan Metode yang Bisa Lumpuhkan Kanker Pankreas Secara Permanen
Next Article Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
160 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
102 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
765 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
915 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
106 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
772 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
753 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
750 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
766 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
749 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

November 21, 2025
National

Pemprov Kalteng Pecahkan Rekor Muri Tarian Massal Wadian Dadas dan Bawo

May 23, 2023
National

Perkara Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria di Bandung Bunuh Temannya

November 8, 2023
National

Menag Kaji Usulan Muhammadiyah Libur Idul Adha Dua Hari

June 14, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up