Buzzties! Kabar terbaru dari kasus Mario Dandy nih. Pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntutan keras terhadap Mario Dandy Satriyo, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Dalam tuntutannya, JPU Hafiz Kurniawan mengungkapkan keyakinannya bahwa pelaku telah terbukti secara sah melakukan tindakan tersebut. Hasil dari tuntutan tersebut adalah hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario Dandy Satriyo, atau yang lebih dikenal dengan nama Dandy.
Keputusan ini tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga mencakup perintah agar Dandy tetap ditahan selama masa pemeriksaan lebih lanjut. Dalam tuntutan ini, JPU mengambil langkah tegas untuk menegaskan bahwa tindakan penganiayaan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan keputusan akhir akan menjadi hasil dari pemeriksaan lebih lanjut oleh pengadilan.
Kasus ini mempertontonkan pentingnya sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada para korban. Dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, JPU berharap agar pelaku dan masyarakat memahami seriusnya konsekuensi tindakan kekerasan seperti ini, sambil memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban Crystalino David Ozora.