Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak mencabut Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang disebut menjadi “sumber terjadinya kekisruhan“.
Sebelumnya, BPIP sudah meminta maaf dan mengizinkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab dalam pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Keputusan BPIP No. 35 itu, kata Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra, menghilangkan poin “Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)“ yang dicantumkan dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPIP No 3 Tahun 2022.
“Kami tidak ingin hanya sekedar meminta maaf tapi perlu ada penelusuran lebih jauh kenapa hal ini bisa terjadi… Kami juga meminta supaya SK BPIP No. 35 Tahun 2024 tidak lagi digunakan karena itu sumber atau asal-muasal terjadinya kekisruhan ini, dan kembali ke Peraturan 2022,“ kata Irwan.
Dalam Keputusan BPIP No. 35 itu tertulis bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang – yang berimplikasi pada dugaan larangan menggunakan jilbab – dibuat guna menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka.
Namun aktivis kebhinekaan dan perdamaian Ahmad Nurchoish menyebut aturan yang mengatasnamakan keseragaman itu malah yang melunturkan nilai kesakralan dari perayaan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
“Upacara 17 Agustus yang sakral bisa berjalan dengan sakral jika Paskibrakanya juga menjalaninya dengan kesakralan dalam beragama,“ kata Nurchoish.
Senada, salah satu orang tua dari Paskibraka putri menyatakan bahwa rasa nasionalisme seorang warga negara jangan diukur dari “mau atau tidaknya menggunakan jilbab“.
Peneliti isu gender dan Islam, Lies Marcoes menyebut pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan jilbab merupakan sebuah kekeliruan, apalagi jika menggunakan pengaruh kekuasaan. Menurutnya hal itu harus dikembalikan ke putusan pribadi masing-masing anggota Paskibraka.
Presiden Jokowi telah mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Paskibraka di Istana Negara, IKN, Selasa (13/08). Dalam proses itu terlihat tidak ada satupun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Padahal, Pengurus Pusat PPI menyebut ada 18 anggota putri yang mengenakan jilbab.
Hal itu kemudian mendapatkan kritikan tajam dari banyak pihak. Akhirnya, BPIP menyampaikan permintaan maaf dan mengizinkan penggunaan jilbab pada upacara 17 Agustus 2024.