Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan kebijakan pembayaran electronic visa on Arrival (e-VoA) dan E-Visa secara online (Payment gateway).
“Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Kebijakan itu sejalan dengan peraturan nomor 157/PMK.02/2022 dari Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham yang berlaku sejak 4 November 2022.
Widodo explained that this regulation was to inaugurate the payment gateway as a visa payment method, both e-VoA and e-Visa.
Payment Gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia.
“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB,” jelasnya.
Widodo optimis kalau sistem ini bakalan membuka potensi pariwisata dan ekonomi yang lebih luas di Indonesia termasuk sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.


