By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting untuk Lindungi Industri Lokal
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting untuk Lindungi Industri Lokal

Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting untuk Lindungi Industri Lokal

Published November 26, 2025
768 Views
Share
4 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa, menolak legalisasi usaha penjualan baju bekas impor atau thrifting guna melindungi pasar domestik dari barang impor ilegal, yang bisa merugikan pengusaha dalam negeri. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, meresponsnya secara positif, meskipun banyak pedagang baju bekas, selanjutnya disebut thrifting, berjualan di pusat perbelanjaan. 

“Kan itu sebetulnya melanggar undang-undang, melanggar peraturan. Kan sudah diatur bahwa tidak boleh impor barang bekas,” tegas Alphonzus. Adapun, larangan untuk mengimpor barang bekas termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam tabel “Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas” di bagian daftar barang yang dilarang untuk diimpor, tertera dengan jelas kalau pakaian bekas dan barang bekas lainnya tidak boleh diimpor.

“Tidak ada yang melarang penjualan barang bekas, tidak ada larangannya. Yang ada adalah dilarang mengimpor pakaian bekas. Yang jadi masalah adalah kalau pedagang tersebut menjual barang impor yang jelas-jelas dilarang. Itu berarti pelanggaran kan?” ucap Alphonzus. 

Berdampak pada industri manufaktur dalam negeri Alphonzus menyetujui pernyataan Menkeu Purbaya lantaran impor pakaian bekas sangat berdampak pada para pekerja di industri manufaktur dalam negeri dan pemilik merek fesyen lokal. 

Karema, kebanyakan produk yang diproduksi oleh mereka menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, thrifting juga menyasar pasar yang sama.

Alphonzus tidak menampik bahwa pusat perbelanjaan yang menggantungkan nasib kepada para pedagang thrifting memang bakal terdampak oleh penolakan Menkeu Purbaya itu. 

“Dampaknya ke pusat perbelanjaan pasti ada, tapi tidak langsung ke pusat perbelanjaan. Dan sebenarnya, yang kena terdampak langsung itu teman-teman brand industri lokal,” tutur dia. 

Mengadukan nasib ke DPR Perihal apa yang dikatakan oleh Alphonzus, asosiasi industri kecil menengah tekstil sudah mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Aduan diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Darmadi mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri pemusnahan thrifting yang digelar oleh Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11). Ia mengaku menerima aduan dari asosiasi industri menengah tekstil yang bangkrut akibat impor baju bekas. 

“Ada tujuh datang ke DPR mengadukan bisnis mereka. Salah satu penyebab bisnis mereka bangkrut adalah soal thrifting, pakaian bekas,” ujar Darmadi.

Darmadi menilai, bisnis thrifting perlu ditindak tegas supaya importasi dan jual beli barang ilegal tidak semakin meluas. Menurut dia, tekanan terhadap industri tekstil dalam negeri akan semakin berat jika impor baju bekas terus masuk.

“Karena IKM (industri kecil menengah) industri tekstil terutama, bukan hanya pabrik besar, tapi IKM industri tekstil ini juga akan banyak yang bangkrut,” kata Darmadi.

Kurangnya penjagaan di pintu masuk Alphonzus mengungkapkan bahwa bisnis impor baju bekas sudah terjadi sejak lama. Ia pun heran mengapa hal tersebut bisa terjadi karena baju bekas termasuk barang ilegal. 

Menurut dia, pemerintah Indonesia seharusnya bisa mencegah barang tersebut masuk ke dalam negeri. Jika sudah masuk dan tersebar di pasar, para pedagang baju bekaslah yang dirugikan.

“Kan para pedagang itu beli barangnya. Lalu barangnya disita, dibuang, dibakar, kan yang rugi mereka. Mereka itu juga UMKM loh. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mencegah barang-barang tersebut jangan sampai masuk ke pasar,” ucap dia. 

“Kenapa enggak dijaga di pintu masuknya? Jangan dibiarkan sampai masuk di pasar Indonesia. Siapa yang jaga pintu masuk? Silakan teman-teman yang lebih tahu,” sambung Alphonzus sambil tertawa.

You Might Also Like

Geger Bocah Dikira Tenggelam Ternyata Nonton di Pinggir Sungai

Erick Thohir Ajak Hacker Lokal Bantu Pemerintah Lindungi Data Rakyat

Link-Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Lapor Jika Anda Dicatut!

Spanyol Berencana Kurangi Jam Kerja, Jadi Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja?

Rumah Jokowi di Solo Ramai Usai Viral Karena Namanya Diubah Menjadi “Tembok Ratapan Solo”

TAGGED:Industri LokalLarangan ThriftingMenkeu PubayaThrifting
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sebut Batik Berasal dari Malaysia, Penyanyi ini Dikritik Netizen
Next Article 13 Tahun Pencarian, Akhirnya Bunga Langka Rafflesia Hasseltii ditemukan di Sumatera Barat
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
58 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
58 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
63 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
78 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
238 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
783 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

32 Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Borobudur, Pecahkan Rekor MURI

May 15, 2023
National

RI Tak Wajibkan Negatif COVID untuk Turis China

January 6, 2023
National

Presiden Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh 2025

January 6, 2025
National

Kominfo Buka Wacana Google Bayar ke Media

February 15, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up