Setelah adanya peningkatan kasus COVID Di China, beberapa negara mewajibkan untuk hasil negatif tes COVID-19 untuk turis China yang akan masuk ke negara mereka. Diantaranya adalah Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Australia dan negara lainnya, Buzztie.
Beda dengan Indonesia, yang belum lama ini mengakhiri PPKM, tidak mewajibkan syarat negatif COVID-19 untuk turis China.
“Indonesia tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap PPLN dari China meski kasus COVID-19 di negara tersebut tengah melonjak tajam,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, Rabu (4/1).
PPLN yang dimaksud Syahril adalah pelaku perjalanan luar negeri. Definisi PPLN meliputi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Dikutip dari AFP, semakin banyak negara, termasuk AS, Inggris, Prancis dan Jepang yang memberlakukan persyaratan tes Corona yang lebih ketat untuk seluruh turis yang datang dari China. Persyaratan itu menimbulkan kecaman keras dari otoritas Beijing, yang menyebutnya ‘tidak bisa diterima’ dan mengancam akan mengambil langkah balasan.
Australia juga memberlakukan persyaratan yang sama mulai Kamis (5/1). Dengan semua turis yang tiba dari daratan utama China, Hong Kong dan Makau harus memberikan hasil tes negatif Corona yang diambil nggak kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan ke Australia.
Dikutip dari Reuters, otoritas Korsel mencari seorang warga negara China yang kabur dari fasilitas karantina COVID-19. WN China itu dinyatakan positif setibanya dia di Korea Selatan, tapi menghilang ketika menunggu di fasilitas karantina. Waduh!