Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.
“Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan kalau perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga terdapat pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.


