By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Diduga Mendapat Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Tuntut Keadilan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Diduga Mendapat Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Tuntut Keadilan

Diduga Mendapat Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Tuntut Keadilan

Published April 24, 2025
852 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Puluhan mantan pemain sirkus OCI direkrut sejak anak-anak, dipisahkan dari orang tuanya dipaksa tampil dalam pertunjukkan sirkus, dan mengalami perlakuan kasar selama bertahun-tahun.

Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke permukaan setelah puluhan mantan pemain sirkus, yang sebagian besar direkrut sejak anak-anak melaporkan pengalaman kekerasan, eksploitasi, dan kehilangan identitas kepada Kementerian HAM (Kemenham).

Para korban mengaku dipisahkan dari orang tua sejak usia dini, dipaksa tampil dalam pertunjukkan sirkus, serta mengalami perlakuan kasar selama bertahun-tahun di lingkungan sirkus yang tertutup.

Menyikapi kasus tersebut, Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto menyatakan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala bentuk pelanggaran HAM. Apalagi yang berkaitan dengan hak atas identitas seseorang.

“Yang paling mendasar dalam kasus ini adalah hak atas identitas. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya, dari mana asalnya. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius,” ucap Mugiyanto saat ditemui usai audiensi bersama para eks-OCI di Kantor Kemenham, Selasa (15/4).

Mugiyanto menegaskan, Kemenham akan segera berkoordinasi dengan Kementerian lain, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta untuk menggali keterangan secara menyeluruh dari para korban maupun pihak-pihak terkait.

Komisi Nasional (Komnas) HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menekankan kasus ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Komnas HAM sendiri telah lama menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan OCI, terutama terhadap hak-hak anak.

“Terdapat empat bentuk pelanggaran HAM yang kami identifikasi sejak tahun 1997. Di antaranya adalah pelanggaran terhadap hak identitas, eksploitasi ekonomi terhadap anak, tidak terpenuhinya hak pendidikan, dan tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan yang layak,” jelas Uli.

Dia menyebut kalau tuntutan kompensasi sebesar Rp3,1 miliar yang diajukan oleh kuasa hukum para korban kepada Taman Safari Indonesia (TSI) belum pernah dipenuhi sampai sekarang.

Pengacara yang mewakili OCI, Muhammad Soleh ikut mengungkapkan praktik kekerasan dan eksploitasi berlangsung dalam waktu yang panjang dan dalam sistem yang sangat tertutup. Salah satu kliennya, Fifi, pernah mencoba melarikan diri dari lingkungan Taman Safari lalu tertangkap oleh pihak TSI, dan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk setelah peristiwa tersebut.

“Setelah mendapat berbagai penyiksaan, Fifi akhirnya melapor ke Komnas HAM pada 1997. Komnas HAM pun turun langsung saat itu, tapi sampai hari ini, keadilan itu belum datang,” tegas Soleh dalam sebuah tayangan podcasat di kanal Youtube.

Sementara itu, pihak TSI Group membantah segala keterlibatan dalam kasus ini. Melalui keterangan resminya, Head of Media and Digital TSI, Finky Santika Nh mengatakan tidak ada hubungan bisnis maupun hukum antara TSI dengan para mantan pemain OCI.

“Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TSI Group secara kelembagaan,” kata Finky.

Dia meminta agar nama dan reputasi TSI Group tidak dikaitkan dengan permasalahan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan. Terutama, aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tutupnya.

You Might Also Like

Pemerintah Indonesia akan Buat Program Magang untuk Fresh Graduate dan Dapat Gaji

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 800 Meter

Xanh SM, Layanan Taksi Online dari Vietnam Mulai Uji Coba di Jakarta

Ratu Thailand Meninggal Dunia, Thailand Tetapkan 1 Tahun Masa Berkabung

Ajang Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar 

TAGGED:kekerasanOriental Circus IndonesiaSirkus
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Diego Yanuar Pelari Indonesia Berhasil Tuntaskan 250 Km di Gurun Sahara
Next Article Harga Emas Antam Tembus 2 Juta Per Gram!
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
58 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
74 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
835 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
742 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Siswa SMA di Bandung Curi Perhatian dengan Fasih Berbahasa Jepang dan Inggris

May 25, 2025
National

Halte TJ Senen Sentral Resmi Berganti Nama Menjadi Jaga Jakarta

September 11, 2025
National

Jakarta Jadi Juara Dunia Polusi Udara saat Jalanan Masih Lengang

May 2, 2023
National

Berulah Lagi, Kini Bu Masriah Lempar Sampah Sembarangan ke Tetangga

October 23, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up