Puluhan mantan pemain sirkus OCI direkrut sejak anak-anak, dipisahkan dari orang tuanya dipaksa tampil dalam pertunjukkan sirkus, dan mengalami perlakuan kasar selama bertahun-tahun.
Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke permukaan setelah puluhan mantan pemain sirkus, yang sebagian besar direkrut sejak anak-anak melaporkan pengalaman kekerasan, eksploitasi, dan kehilangan identitas kepada Kementerian HAM (Kemenham).
Para korban mengaku dipisahkan dari orang tua sejak usia dini, dipaksa tampil dalam pertunjukkan sirkus, serta mengalami perlakuan kasar selama bertahun-tahun di lingkungan sirkus yang tertutup.
Menyikapi kasus tersebut, Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto menyatakan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala bentuk pelanggaran HAM. Apalagi yang berkaitan dengan hak atas identitas seseorang.
“Yang paling mendasar dalam kasus ini adalah hak atas identitas. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya, dari mana asalnya. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius,” ucap Mugiyanto saat ditemui usai audiensi bersama para eks-OCI di Kantor Kemenham, Selasa (15/4).
Mugiyanto menegaskan, Kemenham akan segera berkoordinasi dengan Kementerian lain, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta untuk menggali keterangan secara menyeluruh dari para korban maupun pihak-pihak terkait.
Komisi Nasional (Komnas) HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menekankan kasus ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Komnas HAM sendiri telah lama menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan OCI, terutama terhadap hak-hak anak.
“Terdapat empat bentuk pelanggaran HAM yang kami identifikasi sejak tahun 1997. Di antaranya adalah pelanggaran terhadap hak identitas, eksploitasi ekonomi terhadap anak, tidak terpenuhinya hak pendidikan, dan tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan yang layak,” jelas Uli.
Dia menyebut kalau tuntutan kompensasi sebesar Rp3,1 miliar yang diajukan oleh kuasa hukum para korban kepada Taman Safari Indonesia (TSI) belum pernah dipenuhi sampai sekarang.
Pengacara yang mewakili OCI, Muhammad Soleh ikut mengungkapkan praktik kekerasan dan eksploitasi berlangsung dalam waktu yang panjang dan dalam sistem yang sangat tertutup. Salah satu kliennya, Fifi, pernah mencoba melarikan diri dari lingkungan Taman Safari lalu tertangkap oleh pihak TSI, dan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk setelah peristiwa tersebut.
“Setelah mendapat berbagai penyiksaan, Fifi akhirnya melapor ke Komnas HAM pada 1997. Komnas HAM pun turun langsung saat itu, tapi sampai hari ini, keadilan itu belum datang,” tegas Soleh dalam sebuah tayangan podcasat di kanal Youtube.
Sementara itu, pihak TSI Group membantah segala keterlibatan dalam kasus ini. Melalui keterangan resminya, Head of Media and Digital TSI, Finky Santika Nh mengatakan tidak ada hubungan bisnis maupun hukum antara TSI dengan para mantan pemain OCI.
“Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TSI Group secara kelembagaan,” kata Finky.
Dia meminta agar nama dan reputasi TSI Group tidak dikaitkan dengan permasalahan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan. Terutama, aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tutupnya.


