Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena meninggalkan tugasnya. Buzztie.
Mereka bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Keduanya dipecat, karena bolos selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Pemecatan sudah dilakukan pada Senin, (19/12) ketika apel pagi.
“Betul telah dilakukan pemecatan pada dua anggota itu, karena desersi pada apel pagi kemarin,” Ucap Zain
Pemecatan itu sudah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang etik itu yaitu dilakukan Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota, di mana sudah tidak ingin menjadi anggota Polri, lalu 1 anggota lainnya selain desersi, dia juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali,” ujarnya.
Sebelum dipecat, keduanya sudah diberikan pembinaan secara maksimal. Tapi mereka nggak mau mengubah sikap dan perilakunya maka pimpinan Polri mengambil tindakan tegas.
Zain berharap kejadian ini jadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri dan memperbaiki diri supaya nggak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


