Seorang anak perempuan 13 tahun di Surabaya dicabuli ayah kandung, kakak kandung, dan 2 pamannya yang tinggal serumah. Keluarga korban mengatakan bahwa ayah dan paman korban sempat berkelit saat ditanya alasan melakukan perbuatan bejat itu. Ayahnya mengaku khilaf, pamannya mengaku bercanda. Korban diketahui merupakan pelajar kelas 1 di salah satu SMP di Surabaya berinisial B (13). Dia tinggal bersama ayah, ibu, dan kakaknya di satu rumah yang berada di Kecamatan Tegalsari, yang juga dihuni 3 pamannya, seorang bibinya, serta 3 orang saudara sepupunya.
Bibi korban, SN (41) mengatakan kalau setelah perbuatan cabul itu terungkap, dia dan suaminya MI (39) sempat mencecar ayah korban ME (43) dan MNA (17), kakak korban. Dia mendesak ME dan MNA agar berterus terang kenapa dirinya tega mencabuli B?
“Kalau bapaknya (mengatakan) suka pegang payudara, sering. Kami tekan seperti apapun jawabannya tetap satu, khilaf. MNA juga sama, katanya 2 kali pegang payudara sama kemaluan,” ujar SN.
Tidak hanya mendesak ME dan MNA, SN mengaku dia juga telah mendesak kedua paman korban yakni I (43) dan MR (49), yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap B.
“Kalau yang dua itu (paman korban) katanya nggak sengaja megang (payudara). Katanya sambil bercanda. Tapi saya tetap marah. Kok bisa (berbuat seperti itu),” sambung SN.
Bibi korban itu mengaku marah terhadap para pelaku karena dia sempat mendengar pengakuan dari korban. Menurut korban B kepada SN, pamannya itu pernah melakukan perbuatan bejat itu di hadapan ayah kandungnya.
“Ayahnya menyaksikan. Anggapannya bapake mungkin bercanda atau apa nggak tahu. Itu masih ada sambung darah. Saya sesalkan itu. Kalau niat nakal, ya, beli di luar aja lah,” kata SN.
SN sangat menyesalkan apa yang telah terjadi dalam keluarganya. Dia mengaku selama di tidak pernah tahu kalau B menjadi korban perbuatan tidak terpuji dari ayah, kakak, juga 2 pamannya. Dia tidak tahu karena keluarganya memang sibuk bekerja dan jarang berkumpul.
Dia jelaskan bahwa ME, ayah korban merupakan kuli bangunan tenaga kontrak Pemkot Surabaya. MNA, kakak kandung korban berjualan martabak. Sedangkan I dan R bekerja di sebuah restoran.
SN juga menceritakan ketika polisi datang menjemput 4 pelaku di rumah itu pada Senin (15/1) malam. Saat keempat pelaku pencabulan itu dijemput, kakak kandung korban tampak menangis.
“Itu sudah risiko, nggak usah lari. Meskipun mereka lari akan ketemu, nggak meringankan (hukuman) malah memberatkan. Tapi pas penjemputan itu semua (pelaku) kooperatif. Di sini semua. MNA (kakak korban) sempat nangis,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono memastikan bahwa laporan pencabulan terhadap anak 13 tahun itu sudah ditangani. Keempat pelaku saat ini telah ditangkap, ditetapkan tersangka, dan ditahan.
“Sudah laporannya. Sudah ditangkap kok, yang sama bapaknya dan pamannya kan? Sudah,” kata Hendro.
Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak ini akan segera diungkap pada Senin (22/1/2024).
“Nanti Senin dirilis Pak Kapolres. Senin aja penjelasannya,” jelasnya.