By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Driver Ojol Dilindas Rantis di Lokasi Demo, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Driver Ojol Dilindas Rantis di Lokasi Demo, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Driver Ojol Dilindas Rantis di Lokasi Demo, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Published August 31, 2025
801 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan dan ditahan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia. 

Insiden dilindasnya Affan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam. Saat itu, aksi demonstrasi masyarakat yang kecewa terhadap anggota DPR tengah diubarkan. Affan yang sebenarnya sedang menyelesaikan orderan terjatuh ketika ingin menyeberang jalan. Langkah Affan tiba-tiba terhenti ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) berlapis baja melaju cepat ke arahnya dan merenggut nyawanya.

Anggota Brimob yang melindas Affan sempat berusaha kabur dari amukan massa. Mereka yang ternyata jumlahnya tujuh orang masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. 

Tetapi, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, tujuh Polisi tersebut sudah diamankan dan ditahan oleh Propam Polri. Pada Jumat (29/8), ketujuhnya resmi diserahkan Brimob ke Propam Polri untuk diproses etik di Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri.

Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan ini antara lain, Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.

Ketujuh anggota Brimob ini sudah menyandang status terduga pelaku. Jika disandingkan dengan pidana umum, status ini setara dengan tersangka. 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, pihaknya tengah memeriksa dan memproses ketujuh anggota Brimob itu secara kode etik kepolisian. Proses pemeriksaan masih berjalan, tetapi Abdul memastikan bahwa ketujuh orang tersebut sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polisi. 

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8). 

Namun, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Propam belum mengumumkan sanksi yang diterima oleh para terduga pelanggar ini. Untuk kebutuhan pemeriksaan, tujuh anggota Brimob tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan di bawah pengawasan Propam Polri.

You Might Also Like

Indonesia Jadi Negara Kedua dengan Laporan Phising Tertinggi di ASEAN

SD Negeri 2 Kudus Hanya Miliki 1 Siswa di Tahun Ajaran Baru 2024

Wacana Polisi Bikin Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

Sistem Ujian Nasional Diganti Menjadi Tes Potensi Akademik

Kemenkumham Terapkan Pembayaran Visa secara Online

TAGGED:BaraccudabrimobDriver ojolRantistrendingviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DPR Sahkan Kementerian Badan Penyelenggaraan Haji
Next Article Negara Albania akan Gantikan Pejabat yang Korupsi dengan AI
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
37 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
51 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
73 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
61 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan Anggota Serta Fasilitasnya

September 17, 2025
National

Imbas Kenaikan Covid-19, Pemprov DKI Perketat Izin Konser di Jakarta

November 11, 2022

Narajiwa, Aplikasi Karya Mahasiswa UNS untuk Mengatur Emosi

December 23, 2023
National

Jalan Sudirman Jadi Opsi Perhelatan Formula E 2024 Jakarta

March 16, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up