Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, sehingga Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis (22/8). Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, Buzztie.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.
Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Ini berarti Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon. Tapi, Kaesang masih dapat maju dalam Pemilihan Wali Kota atau Bupati, di mana syarat usia minimal adalah 25 tahun.
Bagaimana menurutmu, Buzztie?