By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara

Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara

Published November 1, 2023
346 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seseorang yang mengajak orang lain untuk nggak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta, loh.

Hukuman yang sama juga berlaku kalau seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Golput jadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang tidak memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti nggak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Karena, ICJR menilai tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.

ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Berdasarkan data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.

Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.

You Might Also Like

Warga Mengunjungi IKN saat Libur Lebaran 2025

Bareskrim Antisipasi Narkoba Zombie Masuk ke Indonesia

Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Menyamar Jadi Pemudik

Ujian Praktik SIM Boleh Pakai Motor dan Mobil Pribadi

Warga Cirebon Bisa Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

TAGGED:GolputpemerintahSanksi
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Terharu, Driver Ojol Gratiskan Ongkosnya Setiap Jumat dan Sumbangkan ke Panti Asuhan
Next Article Benjamin Netanyahu: Tidak akan Terjadi Gencatan Senjata di Gaza
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
53 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
57 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
74 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
236 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
969 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Kominfo Buka Wacana Google Bayar ke Media

February 15, 2023
National

Pegawai Indomaret Gagalkan Aksi Perampok Bersenjata

November 18, 2023
National

Elpiji 3 Kg Langka dan Tidak Lagi Dijual Oleh Pengecer

February 11, 2025
National

Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

December 31, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up