By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara

Ajak Orang Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara

Published November 1, 2023
335 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seseorang yang mengajak orang lain untuk nggak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta, loh.

Hukuman yang sama juga berlaku kalau seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Golput jadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang tidak memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti nggak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Karena, ICJR menilai tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.

ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Berdasarkan data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.

Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.

You Might Also Like

Hanggar MRO Terbaru dan Terbesar Milik FL Technics Indonesia di Bali Resmi Bersertifikasi FAA

Sushila Karki Resmi Jadi Perdana Menteri Nepal

Bus TransJakarta Bakal Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta

Ratu Elizabeth II Meninggal pada Usia 96 Tahun

Indonesia Jadi Urutan ke-10 Negara dengan UMP Terendah di Dunia

TAGGED:GolputpemerintahSanksi
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Terharu, Driver Ojol Gratiskan Ongkosnya Setiap Jumat dan Sumbangkan ke Panti Asuhan
Next Article Benjamin Netanyahu: Tidak akan Terjadi Gencatan Senjata di Gaza
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
94 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
93 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
757 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
863 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
91 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
759 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
745 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
739 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
756 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
739 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Pemda Jakarta akan Training Ulang Sopir JakLingko Karena Banyaknya Keluhan

November 20, 2025
National

Heboh Soeharto Muncul di Kampanye Pemilu 2024

January 18, 2024
National

Wagub Bali Temukan WNA Bikin Kampung Sendiri di Ubud

March 24, 2023
National

Sah! Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku 12 Oktober 2022

October 11, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up