By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

Berlangganan ChatGPT Dikenakan Wajib Pajak

Published December 31, 2025
743 Views
Share
2 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT.

Dengan catatan itu, sampai akhir November 2025, pemerintah sudah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ucap Rosmauli.

Ia menambahkan kalau penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan kalau ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.

Jumlah itu terdiri dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sebagai informasi, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebesar 11%, mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Pelaku usaha PMSE tersebut ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila telah memenuhi kriteria meliputi: nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

You Might Also Like

Ojol Bakal Tetap Kena ERP Karena Tidak Termasuk Pelat Kuning

Commuter Line Khusus Pedagang dan Petani Resmi Beroperasi

Kereta Listrik Trem akan Uji Coba di Kawasan Stasiun Bogor Sampai Alun-Alun pada 2026

Polda Metro Jaya akan Gelar Razia Operasi Zebra Selama 14 Hari

Sekeluarga Tewas Diracun, Terduga Pelaku Anak Kandung

TAGGED:Bayar PajakBerlanggananChatGPTOpen AI
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah akan Terapkan Satu Paspor dan Nomor untuk Seumur Hidup
Next Article Piala Dunia 2026 Resmi Tayang di TVRI dan Disiarkan Gratis
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
104 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
94 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
870 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
761 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Fashion Show di Halaman Masjid Agung Ciamis, Komunitas Make Up Artis Tuai Kecaman

September 28, 2022
Internasional

Presiden AS Umumkan Kenaikan Tarif Global Jadi 15%

March 30, 2026
National

Ramai Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Polisi Membantah

May 30, 2025
National

Selamat Tinggal PeduliLindungi yang Kini Berganti Menjadi SatuSehat

March 1, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up