By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Bebas PPN Diperluas Hingga Rumah 5M, Ini Detail Aturannya
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Bebas PPN Diperluas Hingga Rumah 5M, Ini Detail Aturannya

Bebas PPN Diperluas Hingga Rumah 5M, Ini Detail Aturannya

Published November 12, 2023
872 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah memutuskan memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah, nih, Buzztie.  Pada awalnya kebijakan itu cuma berlaku untuk rumah paling mahal Rp 2 miliar, kini diperluas menjadi paling mahal Rp 5 miliar. 

Perluasan ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global. “Kami memperluas sampai rumah Rp 5 miliar, namun PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) hanya sampai Rp 2 miliar.” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK Jumat (3/11).

Artinya, harga rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar masih membayar PPN. “Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” ujarnya. 

Fasilitas PPN DTP bakal diberikan untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai November 2023 hingga Desember 2024.  “Peraturan menteri keuangannya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit pada November ini,” katanya.

Proses implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama,  pemberian insentif pajak diberikan sebesar 100% pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50% untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

You Might Also Like

Pemprov DKI: Pandemi Belum Selesai, PPKM Masih Level 1!

Bocah Pacu Jalur akan Gelar Meet and Greet di Dubai Mulai Tahun Depan

Pemuda Tak Bersalah Babak Belur Gegara Diteriaki Begal di Kebayoran Lama, Polisi Buru Provokator

Patung Macan Putih di Kediri yang Viral Resmi Punya Sertifikat Hak Cipta

Kecelakaan Beruntun 13 Mobil di Tol Pejagan akibat Asap Pembakaran Rumput, Satu Orang Tewas

TAGGED:Bebas PPNRumah dibawah 5 mtrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Permintaan Khusus Coldplay Saat Konser, Pihak GBK: Soroti Soal Plastik
Next Article Buat Lelucon Bom, 6 Pelajar Diamankan Polisi
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
710 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
708 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
724 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
750 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
760 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
726 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
755 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
757 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
735 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

KBRI Bantah Jepang Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026

July 30, 2025
Internasional

Vietnam Diterpa Topan Super Yagi

September 17, 2024
National

70% Warga Indonesia Tidak Punya Tabungan dan Impulsif

January 14, 2025
National

Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

December 18, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up