By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Published December 12, 2022
931 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kalau turis asing yang berkunjung ke Indonesia gak akan kena pasal perzinaan karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

“Saya ingin menegaskan, silahkan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, Karena Anda tidak akan dikenakan pasa (perzinaan) ini ,” kata Eddy

Eddy menjelaskan, kalau turis asing tidak dapat dijerat dengan pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Kata Edi pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. “(pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut , tang bisa diadukan oleh orang tua dan anak,” ucapnya.

Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. “(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ucap Eddy. 

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun gak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Dia juga mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.

Eddy mengatakan, pasal tentang perzinaan sebetulnya sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait dengan pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru: Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tell us about your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Planetarium Jakarta Resmi Dibuka Kembali, Setelah 13 Tahun Vakum

Warga Selayar Sulsel Terkejut Laut Berubah Hijau dan Bau

Korsel Beri Rp11 Juta untuk Orang Pacaran dan Rp238 Juta Untuk yang Mau Menikah

Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece

Sukseskan KTT ASEAN, DKI Jakarta Kaji Penerapan WFH

TAGGED:KUHPPasal PerzinaanpemerintahTuris Asing
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ronaldo Isyaratkan Pensiun Setelah Portugal Tersingkir
Next Article Heru Budi Resmi Naikkan UMP DKI 2023 jadi Rp 4,9 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
71 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
763 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Polisi Selidiki 4 Pesepeda yang Masuk Jalan Tol Diduga Warga Negara Asing

February 27, 2023
National

Dibekukan OJK, Akulaku Pinjol dengan Pengguna Terbanyak

November 13, 2023
National

96 Gerbong Kereta Api Baru dari China dan INKA Siap Beroperasi

June 7, 2025
National

Telkomsel Matikan Sinyal 3G

October 20, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up