By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Published December 12, 2022
916 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kalau turis asing yang berkunjung ke Indonesia gak akan kena pasal perzinaan karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

“Saya ingin menegaskan, silahkan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, Karena Anda tidak akan dikenakan pasa (perzinaan) ini ,” kata Eddy

Eddy menjelaskan, kalau turis asing tidak dapat dijerat dengan pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Kata Edi pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. “(pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut , tang bisa diadukan oleh orang tua dan anak,” ucapnya.

Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. “(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ucap Eddy. 

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun gak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Dia juga mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.

Eddy mengatakan, pasal tentang perzinaan sebetulnya sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait dengan pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru: Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tell us about your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Shell Resmi Pesan 100.000 Barel BBM dari Pertamina

Polisi Berhasil Gagalkan percobaan Pembunuhan di Magelang

Draft KUHP : Check-in Hotel Bukan Muhrim Bisa Kena Pidana

Xanh SM, Layanan Taksi Online dari Vietnam Mulai Uji Coba di Jakarta

Garuda Buka Peluang Izinkan Pramugari Menggunakan Jilbab saat Tugas

TAGGED:KUHPPasal PerzinaanpemerintahTuris Asing
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ronaldo Isyaratkan Pensiun Setelah Portugal Tersingkir
Next Article Heru Budi Resmi Naikkan UMP DKI 2023 jadi Rp 4,9 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
52 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
74 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
833 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
742 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
722 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
739 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Masjid Syeikh Zayed Solo Diresmikan Jokowi

November 15, 2022
National

Dibekukan OJK, Akulaku Pinjol dengan Pengguna Terbanyak

November 13, 2023
National

Listrik Padam di Kereta Api Gara-gara Penumpang Masak Nasi

March 9, 2024
National

Pengemis di Bogor Kedapatan Simpan Cek Rp1,35 M dan STNK Motor CBR 150

May 2, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up