By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Polisi Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Polisi Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Published November 18, 2022
1.1k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Buzztie, Bareskrim Polri menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan saat ini kedua perusahaan itu sudah gak beroperasi lagi. “Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kalau kedua perusaahaan tersebut terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dedi juga menuturkan dari hasil pemeriksaan penyidik PT Alfi Farma dinilai dengan tidak sengaja melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Selain itu juga dari penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical. PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

You Might Also Like

Modus Pencurian Baru : Jual Mobil Dipasang GPS dan Kuncinya Diduplikat Lalu Dicuri lagi

Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung : Mereka Belum Ada Izin

Bebas PPN Diperluas Hingga Rumah 5M, Ini Detail Aturannya

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Wacana Pemerintah Indonesia yang akan Tulis Kembali Sejarah Indonesia

TAGGED:bareskrim polrigagal ginjalobat siroptrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Seorang Perempuan Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi
Next Article Lepas Baju di Panggung, Widi Vierratale Dilaporkan ke Polisi
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
2 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
37 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
72 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
93 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

KUHP Baru Tak Larang LGBT, Menko Polhukam: Itu Kodrat Tidak Bisa Dilarang

May 24, 2023
National

Pendeta Gilbert yang Rendahkan Shalat dan Zakat Kini Minta Maaf

April 18, 2024
National

Stasiun KRL Karet akan Ditutup Tahun Ini Karena Alasan Keselamatan

January 8, 2025
National

Mengandung Unsur Judi, Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

September 26, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up