Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Lampung , membantah dirinya melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud. Dia mengaku hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang akan dipakai jemaat tersebut belum ada izin, Buzztie.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan
Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung itu sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah malinkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makannya saya ke sini,” ucapnya.
Wawan mengakui dia lompat pagar supaya bisa masuk karena pihak gereja tidak mau membuka pagar tersebut.
“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” ujarnya.
Sementara Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui kalau permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.
“Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya,” kata Sumarno.
Sumarno mengklaim kalau kegiatan umat Kristen kemarin dilakukan tanpa ada izin.
“Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” katanya.
Sebuah video yang memperlihatkan beberapa massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut kalau persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu. Dia menjelaskan kalau masyarakat setempat sebetulnya bukan melarang untuk beribadah, tapi mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Karena, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu kemudian dijadikan sebagai tempat ibadah.
“Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana,” kata Ino.
What do you think, Buzztie?


