By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Published November 29, 2022
938 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah mengumumkan kalau pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah juga menilai keputusan ini adalah kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, Buzztie.

“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Supaya gak terjadi perbedaan dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Laporan ini disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyepakati semua pasal yang tetulis dalam RKUHP di tingkat I. Keputusan ini diambil setelah Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.

Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan supaya pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang teermasuk dalam UU ITE. Awalnya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat.

Mengenai kapan RKUHP akan disahkan, Eddy menyerahkannya ke DPR. “Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

You Might Also Like

Kendaraan Di Jakarta Yang Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

36 Ribu Penyandang Disabilitas akan Jadi Penerima MBG Mulai Tahun 2026

Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera

Gagal Ujian Praktik SIM C, Bisa Ulang di Hari yang Sama Sampai Nyerah!

Study in UK Expo 2025 Hadir Kembali di Jakarta dan Surabaya Fasilitasi Pelajar Indonesia Menuju Pendidikan Internasional di Inggris dan Irlandia

TAGGED:Pencemaran Nama BaikRKUHPtrendingUU ITE
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Petugas SPBU Dianiaya Pelanggan
Next Article Simple Plan dan Hoobastank Bakal Manggung Bareng di Jakarta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
64 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
58 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
90 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
232 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
120 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
779 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
967 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
125 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
762 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Pemprov Jakarta Bakal Buka Beberapa Museum dan Perpustakaan Sampai Jam 11 Malam

May 17, 2025
Internasional

Tim Cheer Dance Indonesia Menang Kompetisi dan Peroleh Juara 3 di Taiwan

April 15, 2025
National

Kemenparekraf Gandeng The Pokemon Company Promosikan Parekraf Indonesia

January 29, 2024
National

Tim Politeknik Negeri Lhokseumawe Bikin Gelang Deteksi Bencana

November 1, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up