Pemerintah mengumumkan kalau pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah juga menilai keputusan ini adalah kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, Buzztie.
“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Supaya gak terjadi perbedaan dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Laporan ini disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyepakati semua pasal yang tetulis dalam RKUHP di tingkat I. Keputusan ini diambil setelah Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.
Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan supaya pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang teermasuk dalam UU ITE. Awalnya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat.
Mengenai kapan RKUHP akan disahkan, Eddy menyerahkannya ke DPR. “Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.


