By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Published November 29, 2022
900 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah mengumumkan kalau pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah juga menilai keputusan ini adalah kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, Buzztie.

“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Supaya gak terjadi perbedaan dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Laporan ini disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyepakati semua pasal yang tetulis dalam RKUHP di tingkat I. Keputusan ini diambil setelah Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.

Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan supaya pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang teermasuk dalam UU ITE. Awalnya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat.

Mengenai kapan RKUHP akan disahkan, Eddy menyerahkannya ke DPR. “Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

You Might Also Like

Siap-siap, Sepeda Motor juga Harus Bayar Ketika Lewat ERP

Bocah Selamat Setelah 3 Hari Tertimbun Reruntuhan

Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Kontroversi Film Merah Putih: One For All yang Telan Biaya Produksi Rp6,7 Miliar

Sekeluarga Tewas Diracun, Terduga Pelaku Anak Kandung

TAGGED:Pencemaran Nama BaikRKUHPtrendingUU ITE
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Petugas SPBU Dianiaya Pelanggan
Next Article Simple Plan dan Hoobastank Bakal Manggung Bareng di Jakarta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
693 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
690 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
690 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
687 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Pemeran Video Ditangkap, Barang Bukti Kebaya Merah Sudah Terbakar

November 9, 2022
National

Dampak Fenomena Equinox di Indonesia 

April 4, 2024
National

Pembully di SMA Binus Serpong Resmi Dikeluarkan

February 26, 2024
Internasional

PBB Soroti Demo di Indonesia

September 11, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up