By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Published November 14, 2022
960 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta nih, Buzztie. 

Supaya gak terjadi penonton yang terlalu berdesak-desakan sampai pingsan, kapasitas penonton juga cuma 70 persen dan dibatasi sampai jam 12 malam.

Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.

Kepala Disparekraf, Andhika Permata mengatakan SK itu seusai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika

Untuk mengadakan konser ini, panitia juga harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari polisi.

Selain itu juga, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton. Penyelenggara konser juga wajib untuk menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

You Might Also Like

Seorang Karyawan di Thailand Meninggal Dunia Karena Cuti Sakit Ditolak Bos

70% Warga Indonesia Tidak Punya Tabungan dan Impulsif

Turis Asing Protes Terganggu Suara Ayam, Tuding Warga Judi Sabung Ayam

China Tambah 9 Negara Bebas Visa

Jokowi Pastikan Israel Tetap Ikut Piala Dunia U-20 

TAGGED:Aturan Konser MusikDKI Jakarta
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
Next Article BLACKPINK Jadi Konser di GBK, Tiket Dijual Mulai Hari Ini
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
79 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
86 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
751 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
847 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
85 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
752 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
739 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
733 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
750 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
733 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Kronologi Petugas Dishub Naik Ke Kap Mobil, Berawal dari Jari Tengah

January 9, 2024
National

Iseng Gunting Uang Kertas Rp32 Juta Pria di Surabaya Dipenjara

January 12, 2023
National

May Day 2023, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara

April 28, 2023
National

Data Tawuran Akan Masuk di SKCK, Bisa Berpengaruh Saat Melamar Pekerjaan

May 23, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up