Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta nih, Buzztie.
Supaya gak terjadi penonton yang terlalu berdesak-desakan sampai pingsan, kapasitas penonton juga cuma 70 persen dan dibatasi sampai jam 12 malam.
Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.
Kepala Disparekraf, Andhika Permata mengatakan SK itu seusai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika
Untuk mengadakan konser ini, panitia juga harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari polisi.
Selain itu juga, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton. Penyelenggara konser juga wajib untuk menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ungkapnya.