By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Published November 14, 2022
968 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta nih, Buzztie. 

Supaya gak terjadi penonton yang terlalu berdesak-desakan sampai pingsan, kapasitas penonton juga cuma 70 persen dan dibatasi sampai jam 12 malam.

Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.

Kepala Disparekraf, Andhika Permata mengatakan SK itu seusai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika

Untuk mengadakan konser ini, panitia juga harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari polisi.

Selain itu juga, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton. Penyelenggara konser juga wajib untuk menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

You Might Also Like

Wanita 61 Tahun Ini Jual Rumah dan Sudah Keliling Dunia ke 168 Negara

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Siloam Jantung Diagram Sukses Gelar Heart Festival 2024

Gerhana Bulan Merah Terlihat di Seluruh Indonesia

Mbak Rara Dipulangkan dari Aceh Saat Usir Hujan di Stadion Harapan Bangsa

TAGGED:Aturan Konser MusikDKI Jakarta
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
Next Article BLACKPINK Jadi Konser di GBK, Tiket Dijual Mulai Hari Ini
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
47 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
56 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
62 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
77 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
237 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Viral ODGJ Masuk Kontainer dari Maluku Keluar di Surabaya

March 2, 2023
National

Lukisan Cap Tangan Tertua Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Sulawesi Tenggara

February 15, 2026
National

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

September 18, 2024
National

Jakarta Resmi Bakal Punya Taman Baru, Namanya “Link In Park”

January 11, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up