By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Published November 11, 2022
972 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Hina DPR hingga Polri bisa Dipenjara 1,5 tahun loh, Buzztie.

Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Naskah itu mengubah sejumlah pasal, tapi mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri hingga Kejaksaan.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” kata Wamenkumham Edward Sharid Omar Hiariej dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan. Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP adalah DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini”.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP bisa disahkan lalu disosialisasikan akhir tahun ini.

Any Thoughts, Buzztie?

You Might Also Like

Kemacetan Parah di PRJ, Pengunjung Terjebak Hingga 6 Jam

Bocah Papua Gunakan Uang Liburannya untuk Donasi Korban Bencana Sumatera

Indonesia Kembalikan Pengelolaan Ruang Udara Kepri dan Natuna

SD Negeri 2 Kudus Hanya Miliki 1 Siswa di Tahun Ajaran Baru 2024

Jakarta Masuk Dalam Daftar Kota dengan Transportasi Terbaik di Dunia

TAGGED:DPRKemenkumhamPolriRKUHP
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kalideres Diduga karena Sudah Lama Tak Makan
Next Article Aturan Baru Konser di Jakarta : Kapasitas 70% Maksimal Hingga Jam 12 Malam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
687 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
710 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
742 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
756 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
719 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
750 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
751 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
730 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
722 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
746 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Pemerintah bakal Kaji Rokok Elektrik, Wapres: Kalau Bahaya Dilarang

January 30, 2023
National

Maskapai Baru Indonesia Airlines Milik Pengusaha Aceh Siap Mengudara di Indonesia

March 17, 2025
National

Mulai Tahun 2024 Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

February 7, 2023
National

Petugas Dishub-Polisi Rusak Spion Mobil Parkir Liar di Jaksel

October 28, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up