Wah, ada kasus korupsi lagi nih Buzztie, kali ini ada di Samsat Banten yang ubah pajak mobil dari Rp60 Juta jadi cuma Rp6 Juta.
Salah satu terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner. Jadi terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.
Di sidang dengan saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada Notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 Juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 Juta.
Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). padahal bukti bayar di notice pertama itu sudah memiliki paraf dari kolektor petugas Samsat Kelapa Dua. Tapi karena ada notice baru dibukti bayar itu, maka teller katanya hanya menuruti saja ke terdakwa.
The defendant said that he had answered that the excess payment of the taxpayer would be paid to the regional treasury. The teller officer also never reported this to the leadership at Bank Banten.
Teller di Bank Banten katanya juga sudah dikondisikan oleh terdakwa. Katanya, jika ada perubahan pada notice bukti pembayaran maka itu harus diserahkan ke terdakwa Bagza.
“Itu kan saya sudah dikondisikan, kalau ada perubahan setor ke saya, ke Bagza.Jadi prosesnya Bagza ini bawa notice perubahan, di situ kan nominalnya diinstruksikan ada selisih lebihnya, selsih lebihnya dikasihkan ke Bagza,” pungkasnya.
Saksi Mila dihadirkan dalam perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya dari bagian pengadministasian, M Bagza Ilham sebagai honorer dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi Samsat.


