Kapolri udah memberlakukan tilang secara manual. Bersamaan dengan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik melalui ETLE terpantau masih banyak pengguna jalan di Kota Probolinggo yang gak tertib berlalu lintas nih, Buzztie.
Pelanggaran itu didominasi sama pengendara sepeda motor. Mulai dari motor yang gak sesuai spesifikasi alias protolan, sampai tanpa pelat nomor biar terhindar dari sorotan kamera ETLE yang terpasang di beberpa titik perempatan traffic light di sejumlah jalan.
Sudah seminggu instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencabut surat tilang manual yang dipegang petugas opsnal atau satuan lalu lintas yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Hal ini bikin anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota harus ekstra keras dalam upaya hunting di sejumlah jalan. Apalagi sekarang para petugas gak bisa lagi menilang secara manual. Ada salah satu warga yang tertangkap yaitu Arif Maulana Rosyadi (24), warga kota probolinggo yang mana ketika berkendara gak pakai helm dengan pelat nomor dilepas sampai akhirnya diberhentikan petugas. Terang-terangan dia bilang mencopot pelat nomor supaya motornya gak terekam kamera ETLE.
“Saya sengaja melepas pelat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini,” kata Doni.
Even so, the Probolinggo City Police Traffic Head still conducts a physical check of the vehicle, worried that the motorbike being driven is the result of a criminal act. If the vehicle is registered with Samsat, the police will only give a written warning.
“Kami terus berupaya menyadarkan masyarakat agar bisa tertib berlalu lintas. Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang Etle di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami hanya bisa melakukan edukasi secara preemtif dan preventif setelah keluar TR larangan tilang,” katanya.
Duh, Jangan bandel ya, Buzztie.