Good news, Buzztie.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ngebolehin warga buat melakukan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama kalau dinyatakan gak lulus ujian.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata Sigit
Ujian ulang itu dilakukan paling banyak dua kali. Sigit juga minta ke Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Arahan itu berawal ketika sigit mendengar ada warga yang sampai empat kali gagal ujian pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika dia melakukan sidak di Satpas SIM, Daan Mogot.
Dia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM ini diralat sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang di hari yang sama.
Karena sebelumnya jika gagal ujian praktik SIM akan dikasih kesempatan lagi 14 hari kerja terhitung dari tanggal dinyatakan gak lulus.


