Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp 90.263.104 per calon jemaah.
Dari total tersebut, Rp 49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2).
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata2 per jemaah 49.812.700..dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.
Ketua Komisi VII Ashabul Kahfi mengatakan kalau seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen.
Dengan besaran ongkos haji terbaru ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta karena mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.
Ongkos haji sebesar Rp 49,8 juta itu dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp39,8 juta.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan dan dibebankan ke jemaah sebesar Rp35 Juta.
Meski begitu, total BPIH tahun 2023 mengalami penurunan daripada BPIH tahun 2022 lalu yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Sebelumnya, Indonesia sudah mendapatkan kuota haji tahun 2023 sebesar 221 ribu. Lebih rinci, jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang yang dibagi menjadi jemaah reguler murni 201.527 orang. Sedangkan, pendamping haji daerah sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.