Dua tahun lagi menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 nih Buzztie. Ngga heran baliho dan spanduk politik mulai bertebaran ya.
Buzztie pasti mulai bingung mau kasih suara buat siapa nanti. Keep calm, ya, jangan buru-buru. Calon-calon yang muncul sekarang di baliho dan spanduk bakal tersortir dulu kok.
Kriterianya menarik buat disimak. According to Pasal 169 Huruf J Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para kandidat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak boleh punya riwayat melakukan tindakan tercela.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”
“Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi Pasal 169 Huruf J UU Pemilu.
Therefore, para capres-cawapres nantinya wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
Not only that, but also capres-cawapres 2024 tidak boleh memiliki riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.
It means, tidak pernah terlibat gerakan separatis serta gerakan inkonstitusional as stated Pasal 169 Huruf D UU Pemilu.
Well, be patient ya Buzztie. Masih ada dua tahun buat wait and see.


