By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP

Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP

Published January 15, 2024
895 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan tarif pajak hiburan sebesar 40% yang diprotes oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Seperti yang diketahui, lewat akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, lawyer yang juga seorang pengusaha itu menganggap besaran tarif pajak itu mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah, Buzztie.

“Pajak hiburan pemda ya,” kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1).

Dwi mengatakan, kewenangan itu diserahkan ke pemda karena sudah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, DJP tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional. “Itu jadi sudah mutlak kalau sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat, itu adalah memang kewenangan sepenuhnya pemda,” tegas Dwi.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang telah disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Pajak yang diprotes Hotman Paris itu pun merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, sehingga pihak pengusaha sebatas pihak yang ditunjuk oleh pemda untuk memungut.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di postingan instagramnya.

Gimana menurut kalian, Buzztie?

You Might Also Like

Klarifikasi Satpam Plaza Indonesia yang Pukul Anjing

Speed Internet di Indonesia Paling ‘Lemot’ Se-Asia Tenggara

Pria Pecahkan Rekor Jalan Kaki 3.468 Km

Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Universitas di Belanda Buka Program Kuliah Musik Metal Pertama di Dunia

TAGGED:DJPHotman parispajakpajak hiburan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024
Next Article Pengusaha Indonesia Beli Hotel Bintang 7 di China Seharga Rp 3,72 Triliun
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
68 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
75 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
839 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
743 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Elon Musk Jadi Orang pertama yang Punya Harta Kekayaan Rp6.400 T

December 16, 2024
National

363 Ribu Warga Indonesia Punya Tabungan Diatas 2 Miliar

November 30, 2024
National

Siswa SMKN 4 Pontianak Berhasil Buat Roket Amatir Pertama di Indonesia

March 20, 2025
National

Banten Jadi Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia

May 2, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up