Buzztie, berita menggemparkan datang dari prajurit TNI nih. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti secara sengaja serta terbuka melanggar kesusilaan lewat praktik LGBT. Duh!
Terdakwa pertama berinisial Kls Ttg IFF yang menduduki jabatan Ta Disminpers Pushidrosal nih. Dia melakukan tindak pidana tersebut dengan Sertu EHDK (saksi) dalam kurun waktu 2013-2017. What?
Nah, kasus kedua menyeret Serda Mus FA yang menduduki jabatan Opr. Esclarinet-2 Satsik, Denma Mabesal. Sang terdakwa melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI.
Last, kasus penyimpangan seksual menjerat Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK.
Terdakwa terbukti bersalah dalam penyimpangan seksual terhadap Serda RP dan Sdr. AA.
Perbuatan mereka itu sudah melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
Hmm…. Therefore mereka masing-masing dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.


