Buzztie, Masih ingat sama kasus binary option dengan tersangka Indra Kenz? Kasus ini kini memasuki tahap vonis.
Indra Kenz yang sempat dijuluki crazy rich Medan ini divonis 10 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang
Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang kalau tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Indra Kenz bakal mengajukan banding atas putusan itu. Brian mengatakan kliennya gak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama,” kata Brian.
“Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” tuturnya.