Then and again, produk Indonesia di luar negeri ditarik dari peredaran nih Buzztie. Kali ini menimpa Mie Sedaap yang dijual di Hong Kong.
Pusat Keamanan Pangan Hong Kong atau Center for Food Safety (CFS) has announced produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavor Fried Noodle memiliki kandungan pestisida, yaitu etilen oksida.
Therefore, the Hong Kong government issued a strict ban on the public consuming these instant noodle products.
CFS also requested that all batches of products be removed from the market immediately.
“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah pengawasan Food Surveillance Program. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, bumbu mi, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” bunyu rilis resmi CFS.
So far, CFS telah menghubungi pihak yang bersangkutan tentang temuan tersebut. Mereka juga sudah menginstruksikan agar segera menghentikan penjualan dan menariknya dari pasar.
Nah, imbasnya, bakal ada denda yang dikenakan oleh Pemerintah Hong Kong. Ngga tanggung-tanggung, denda maksimum sampai U$D50.000 atau sekitar Rp763 juta serta penjara 6 bulan setelah terbukti bersalah. Duh, kok bisa ya?