Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, jika sampai saat ini, ibu kota negara Indonesia masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
“Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ungkapnya.
Ibu Kota Negara (IKN) saat ini masih belum berstatus Ibu Kota Indonesia, dan masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
“Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi,” ujarnya.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut keluar sebab Presiden RI Prabowo Subianto saat ini ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.
“Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan,” ucapnya.
Adapun revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.


