Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong affirm that they’re going to cut off platforms who share hoax content. Usman said that this regulation is related to the upcoming election in 2024.
Jadi, karena Kominfo itu punya otoritas aturan Penyelenggara Sistem Elektronik a.k.a PSE, mereka itu punya hak untuk memutus platform digital kaya Facebook, Google, Tiktok, atau yang lainnya.
Nah, di awal tahun 2019, Kominfo ini udah bekerjasama dengan banyak platform digital untuk memberantas hoaks, tapi karena tahun tersebut TikTok nggak seviral sekarang, jadi harus ada MoU yang diperbaharui nih.
Pembaharuan MoU ini sebagai langkah kawalan pemilu di tahun 2024 mendatang, soalnya kalau mau pemilu kan biasanya ada banyak berita hoax tuh. Jadi, biar masyarakat jadi semakin cerdas dalam bermedia, Kominfo juga menegaskan untuk langsung cut off platformnya nih kalau ketahuan ada berita hoax.
Yuk Buzztie, lebih cerdas dalam bermedia sosial..