By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > Lifestyle > Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%

Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%

Published January 25, 2024
886 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu ada pada pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi Perda tersebut.

Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dimana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.

Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan pada 2024 di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen.

Lalu, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perda tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan pajak hiburan juga tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada UU ini, ada batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam PBJT sebesar 40 persen, Buzztie.

Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya diprotes oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut kenamaan Inul Daratista yang juga pemilik dari tempat karaoke Inul Vizta.

You Might Also Like

WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Dilihat Sekali Langsung Hilang

ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo Kalau Tak Segera Daftar PSE

Bravest Studio Rilis Sandal Slip on Terinspirasi dari Red Hulk

60 Tahun Hidup dengan Paru-paru Besi, Dianne Meninggal Saat Mati Listrik

Wanita di China Pura-pura Lumpuh 20 Tahun Agar Tidak Kerja

TAGGED:Jakartapajak hiburanPajak Karaoke
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mal Galceran, Penderita Down Syndrom Pertama yang Jadi Anggota Parlemen
Next Article Pangeran Mateen Menikah dengan Mahar Rp11,7 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Lukisan Cap Tangan Tertua Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Sulawesi Tenggara
February 15, 2026
720 Views
Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
699 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
705 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
692 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
700 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
707 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
699 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
703 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
703 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
708 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Lifestyle

Pegawai Nike yang Sudah Berdedikasi 32 Tahun dari Intern Hingga Jadi CEO

October 3, 2024
Lifestyle

Triset Peroleh Rekor MURI untuk Desain Busana Terbanyak oleh Anak Berkebutuhan Khusus

February 15, 2025
Lifestyle

Anak Dono Warkop, Damar Canggih Wicaksono jadi Ahli Nuklir di Dunia

February 11, 2025
Technology

Robot di Korea Selatan “Bunuh Diri” Diduga Karena Kebanyakan Kerja

July 23, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up