By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > Lifestyle > Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%

Pajak Karaoke dan Spa di Jakarta Naik Jadi 40%

Published January 25, 2024
953 Views
Share
2 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu ada pada pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi Perda tersebut.

Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dimana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.

Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan pada 2024 di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen.

Lalu, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perda tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan pajak hiburan juga tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada UU ini, ada batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam PBJT sebesar 40 persen, Buzztie.

Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya diprotes oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut kenamaan Inul Daratista yang juga pemilik dari tempat karaoke Inul Vizta.

You Might Also Like

Kloset Emas Seberat 101,2 Kg Dilelang Mulai dari Harga Rp 166 Milyar

Peneliti Asal Spanyol Berhasil Temukan Metode yang Bisa Lumpuhkan Kanker Pankreas Secara Permanen

Mal Galceran, Penderita Down Syndrom Pertama yang Jadi Anggota Parlemen

Saking Sepinya, Mall WTC Mangga Dua Dipakai Main Bulu Tangkis

Pecatur Asal Indonesia Berhasil Lolos Piala Dunia Catur 2025

TAGGED:Jakartapajak hiburanPajak Karaoke
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mal Galceran, Penderita Down Syndrom Pertama yang Jadi Anggota Parlemen
Next Article Pangeran Mateen Menikah dengan Mahar Rp11,7 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
43 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
168 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
102 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
766 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
922 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
107 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
772 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
754 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
751 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
766 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Lifestyle

Indonesia Resmi Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

March 30, 2023
LifestyleTechnology

Perusahaan di China ‘Hidupkan’ Orang Mati dengan AI

January 3, 2024
Lifestyle

Disneyland Pertama di Timur Tengah akan Dibangun di Abu Dhabi

June 7, 2025
Technology

AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna

November 24, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up