Walau sudah melakukan demo, motor driver ojek online (ojol) akan tetap kena jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, Buzztie.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, setelah para driver ojol melakukan demo menolak penerapan ERP.
Demo Ojol ini berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Syafrin mengatakan, motor driver ojol bakal tetap kena ERP karena tidak berpelat kuning. Menurutnya, ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning,” kata Syafrin.
“Mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam,” sambungnya.
Di satu sisi, Syafrin tak memungkiri motor ojol bisa jadi tak akan dikenai tarif pelayanan ERP dengan catatan bahwa ini bisa terjadi jika UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi.
Syafrin menjelaskan, selama UU Nomor 22 tak direvisi, Dishub DKI tetap mengacu kepada produk hukum tersebut.
“Kalau UU-nya diubah ya (bisa jadi ojol jadi pengecualian). Ya kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR, Namun, dalam posisi dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009, maka kami tetap mengacu pada hal tersebut,” ujar Syafrin.
Berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Gimana menurut kalian, Buzztie?